Bisnis, JAKARTA — Kepastian mengenai upah minimum yang akan diberlakukan untuk sektor industri padat karya masih menggantung. Pasalnya, pemerintah belum memiliki skema upah khusus untuk sektor yang menyerap banyak tenaga kerja ini.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jakarta Siap Gelar Balap Mobil Listrik Jakarta E-Prix 2025