Iim F. Timorria & Wike D. Herlinda Rabu, 04/03/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh peritel modern terkait dengan transparansi harga barang dan jasa terus saja terjadi, bahkan 7 tahun setelah Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/2013 diterbitkan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Joyland Festival 2024 Hadirkan Musisi Indie Dalam dan Luar Negeri