NAVIGASI PERPAJAKAN

Penundaan Pungutan PPh Pasal 21 Dikaji

Muhamad Wildan
Kamis, 05/03/2020 02:00 WIB
Kementerian Keuangan membuka opsi untuk menunda pungutan PPh Pasal 21 dalam rangka menangkal dampak ekonomi dari penyebaran virus corona.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top