Bisnis, JAKARTA — Keberadaan Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi disebut menganggu independensi lembaga tersebut, khususnya yang menyangkut fungsi penindakan oleh penyidik dan pimpinan lembaga antirasuah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KKP Usulkan Tambahan Anggaran Pada 2025 Menjadi Rp7,64 Triliun atau Naik 22,9%