Rinaldi M. Azka & Anitana W. Puspa Selasa, 10/03/2020 02:00 WIB
Pemerintah mulai menindak kendaraan pelanggar kelebihan dimensi dan muatan di jalan tol Tanjung Priok menuju Bandung. Tindakan ini merupakan tahap awal sebelum zero ODOL berlaku per 1 Januari 2023.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pasar Terapung Lok Baintan di Kalimantan Menjual Hasil Produksi Pertanian dan Perkebunan