Rinaldi M. Azka & Anitana W. Puspa Selasa, 10/03/2020 02:00 WIB
Pemerintah mulai menindak kendaraan pelanggar kelebihan dimensi dan muatan di jalan tol Tanjung Priok menuju Bandung. Tindakan ini merupakan tahap awal sebelum zero ODOL berlaku per 1 Januari 2023.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]