Bisnis, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Hanson International Tbk. dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang. Perusahaan yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro memiliki waktu hingga 45 hari menyusun proposal perdamaian.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Produksi Susu Terbatas, Belum Mencukupi Kebutuhan Nasional