Bisnis, JAKARTA — Sejumlah emiten sektor properti dan konstruksi menyebutkan penerapan standar akuntansi baru yakni PSAK 71, 72 dan 73 tak bakal berdampak signifikan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]