Meski cukup terlambat, pemerintah pusat akhirnya menerbitkan surat edaran bekerja dari rumah di tengah kian merebaknya wabah COVID-19. Namun, imbauan tersebut tidak mencakup kejelasan mengenai risiko work from home (WFH) bagi pekerja informal.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kebakaran hutan dan lahan di Aceh Barat Semakin Meluas