Muhammad Wildan & Stefanus Arief Setiaji Senin, 23/03/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat melakukan mekanisme penunjukan langsung untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan penanganan pandemi virus corona.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]