KELANGKAAN ALKES DAN PELINDUNG DIRI

Relaksasi Impor Jadi Solusi

Andi M. Arief, Iim Fathimah Timorria & Ipak Ayu H.N
Kamis, 26/03/2020 02:00 WIB
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 guna memfasilitasi kemudahan impor alat kesehatan dan pelindung diri sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top