Bisnis, JAKARTA — Wacana penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada September 2020 membawa konsekuensi terhadap pengisian jabatan kepala daerah yang masa baktinya berakhir pada tahun ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalur Alternatif Perlintasan Curah Kobokan Difungsikan