Sholahuddin Al Ayyubi Selasa, 31/03/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Sejak Jumat (27/3), Mahkamah Agung telah menerbitkan memorandum kepada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di seluruh Indonesia untuk menggelar persidangan jarak jauh sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]