Bisnis, JAKARTA — Keputusan pemerintah memperbesar rasio defisit APBN 2020 dari 3% menjadi 5,07% yang dirancang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang diperkirakan tidak akan mendapat hambatan di DPR.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Indonesia Provinsi Jabar Dorong Pengembangan Umkm Pertanian