Bisnis, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak segera menyiapkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan terkait dengan pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]