Ilham Budhiman & Mutiara Nabila Senin, 06/04/2020 02:00 WIB
Pengembang hunian bersubsidi mempertanyakan keterlambatan dana pencairan kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang berimplikasi hukum pada pihak ketiga seperti kontraktor atau supplier bangunan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]