Rinaldi M. Azka, Aziz Rahardyan, & Anitana W. Puspa Rabu, 15/04/2020 02:00 WIB
Seluruh Dinas Perhubungan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bersepakat ojek dalam jaringan hanya diizinkan mengangkut barang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah aglomerasi tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pengiriman Bantuan Kebutuhan Pokok Untuk Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi