Sunarsip, Ekonom Senior The Indonesia Economic Intelligence Jum'at, 17/04/2020 02:00 WIB
Korporasi non-keuangan memang memperoleh fasilitas kemudahan restrukturisasi kredit. Sayangnya, mekanisme penyelesaian utang di luar perbankan nasional belum terakomodasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Gereja Katedral Ajak Umat Renungkan Kisah Sengsara Yesus Kristus