Yanita Petriella, Ipak Ayu H.Nurcaya, Andi M. Arief Jum'at, 17/04/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA—PT PLN (Persero) menegaskan pemberian insentif keringanan tarif bagi sektor industri dan bisnis hanya bisa dilakukan pemerintah seiring dengan terbatasnya kemampuan finansial BUMN setrum itu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kerja Sama Distirbusi Produk Investasi Reksa Dana Sucorinvest di Bank SMBC Indonesia