Bisnis, PEKANBARU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau tidak akan menerbitkan atau menunda perizinan dan nonperizinan yang memerlukan survei lapangan selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pekabaru.