PERPPU PILKADA SERENTAK 2020 DISIAPKAN

Landasan Hukum bagi Penyelenggara

Stefanus Arief Setiaji
Senin, 20/04/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dari September 2020 menjadi Desember tahun ini perlu landasan hukum yang jelas. Penyelenggara pemilu tidak bisa bekerja optimal jika pandemi virus corona belum tuntas penyelesaiannya. n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top