Bisnis, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan siap membayarkan klaim peserta program jaminan hari tua (JHT) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]