Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi berharap kepada Mahkamah Agung agar dapat menerbitkan standar pedoman pemidanaan, terutama untuk perkara korupsi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]