Anitana W. Puspa, Iim F. Timorria & Muhammad Ridwan Jum'at, 24/04/2020 02:00 WIB
Pelarangan angkutan umum baik darat, laut, dan udara untuk keluar masuk daerah zona merah pandemi COVID-19 dan yang berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (24/4), praktis membuat aktivitas warga ‘terkunci’.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Gibran Rakabuming Raka Temui Wakil Presiden Ma'ruf Amin