Asteria Desi & Lorenzo A. Mahardhika Jum'at, 08/05/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum melakukan penyesuaian regulasi sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi