NAVIGASI PERPAJAKAN

Cukup Dua Rangkap

Muhamad Wildan
Senin, 11/05/2020 02:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merevisi ketentuan mengenai Surat Setoran Pajak (SSP). Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-09/PJ/2020 yang ditetapkan sejak 30 April.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top