Perusahaan operator seluler tengah melakukan penghitungan ulang keuangan perusahaan setelah Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dinilai tidak efektif.