Rinaldi M. Azka & John A. Oktaveri Selasa, 12/05/2020 02:00 WIB
Pengusaha angkutan penyeberangan mengklaim mengalami kerugian paling besar akibat larangan melayani penumpang dan kendaraan pribadi setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]