Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020 yang memuat kebijakan penanganan dampak Covid-19 di sektor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan, resmi menjadi undang-undang. Dibalik itu, ada satu pasal yang masih menjadi sorotan terkait dengan hak imunitas.