Aprianus D. Tolok & Muhammad Khadafi Kamis, 28/05/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Status bencana nasional pandemi virus corona belum akan dicabut hingga terbitnya surat keputusan presiden. Namun, pemerintah mulai menyiapkan fase baru untuk memulai aktivitas masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]