Terkenang Mubyarto dan Dawam Rahardjo yang mundur dari Tim Ahli PAH I BP MPR saat merumuskan amendemen konstitusi 2002. Kedua pakar ekonomi kerakyatan atau ekonomi Pancasila menolak menghapus dan mengganti Pasal 33 UUD 1945. Tiga ayat yang terpahat dalam Pasal 33, seharusnya cukup untuk menjadi dasar politik hukum bagi peraturan perundang-undangan terkait ekonomi nasional. Jika dihapus, ekonomi kerakyatan bisa goyah. Demikian inti pemikiran kedua almarhum ini.