RUU CIPTA KERJA

Menggali Demokrasi Ekonomi

-
Sabtu, 30/05/2020 02:00 WIB
Terkenang Mubyarto dan Dawam Rahardjo yang mundur dari Tim Ahli PAH I BP MPR saat merumuskan amendemen konstitusi 2002. Kedua pakar ekonomi kerakyatan atau ekonomi Pancasila menolak menghapus dan mengganti Pasal 33 UUD 1945. Tiga ayat yang terpahat dalam Pasal 33, seharusnya cukup untuk menjadi dasar politik hukum bagi peraturan perundang-undangan terkait ekonomi nasional. Jika dihapus, ekonomi kerakyatan bisa goyah. Demikian inti pemikiran kedua almarhum ini.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top