M. Richard & Ni Putu Eka Wiratmini Rabu, 03/06/2020 02:00 WIB
Perampungan skema penempatan dana bantuan likuiditas program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari bank jangkar ke bank pelaksana restrukturisasi dengan metode business to business (B2B) perlu dipertimbangkan kembali.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur Diproyeksi Mencapai 5,25%