Akbar Evandio & Rahmad Fauzan Jum'at, 05/06/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika mempertimbangkan menggunakan upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara pemblokiran dan pemutusan layanan data internet di Papua dan Papua Barat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]