Bisnis, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja yang dirilis oleh pemerintah, terutama pelatihan online selama masa pandemi Covid-19.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]