Bisnis, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja yang dirilis oleh pemerintah, terutama pelatihan online selama masa pandemi Covid-19.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]