Setyo A. Harjanto & Sholahuddin Al Ayubbi Senin, 22/06/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir lepas dari segala perkara hukum yang menjeratnya. Menyusul putusan Mahkamah Agung yang memperkuat vonis bebas, perkara lain di Kejagung juga dihentikan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Presiden Joko Widodo Tinjau Lokasi Jebolnya Tanggul Sungai Citarum di Bekasi