Bisnis, JAKARTA — Seperti yang sudah diperkirakan, gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2020, dikandaskan oleh Mahkamah Konstitusi karena kehilangan objek gugatan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]