KEBIJAKAN FISKAL

Penerima Insentif Makin Luas

Edi Suwiknyo & Maria Elena
Kamis, 02/07/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Besarnya dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 memaksa pemerintah untuk mengguyur insentif fiskal lebih banyak. Teranyar, otoritas pajak memperluas cakupan kelompok lapangan usaha penerima insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top