Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan calon kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan momentum penyaluran bantuan sosial untuk kepentingan politik praktis, terutama jelang Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalur Alternatif Perlintasan Curah Kobokan Difungsikan