Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan calon kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan momentum penyaluran bantuan sosial untuk kepentingan politik praktis, terutama jelang Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]