LARANGAN KANTONG PLASTIK

Konsumen Tak Dikenakan Sanksi

Nyoman Ary Wahyudi
Jum'at, 10/07/2020 02:00 WIB
Sanksi penerapan aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142/2019 yang efektif mulai 1 Juli 2020 tidak menyasar konsumen atau pembeli.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top