Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada 27 Mei 2020 telah memutuskan kelanjutan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]