Bisnis, JAKARTA — Pemerintah memperketat skema pengawasan dalam penyaluran subsidi bunga atau margin bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
SMGR Bukukan Pendapatan Sebesar Rp38,65 Triliun Pada 2023