Piter Abdullah Redjalam, Ekonom CORE Indonesia & Dosen Perbanas Institute Kamis, 16/07/2020 02:00 WIB
Dengan gagasan besar mengintegrasikan pengawasan terhadap sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal, pada November 2011 pemerintah dan DPR sepakat mengeluarkan UU No. 21/2011 yang kemudian menjadi landasan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]