Piter Abdullah Redjalam, Ekonom CORE Indonesia & Dosen Perbanas Institute Kamis, 16/07/2020 02:00 WIB
Dengan gagasan besar mengintegrasikan pengawasan terhadap sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal, pada November 2011 pemerintah dan DPR sepakat mengeluarkan UU No. 21/2011 yang kemudian menjadi landasan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Rendam Sejumlah Daerah di Pekalongan Jawa Tengah