Edi Suwiknyo & Maria Elena Selasa, 21/07/2020 02:00 WIB
Ada kabar mengejutkan dari Istana Negara hari ini. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pengiriman Bantuan Kebutuhan Pokok Untuk Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi