Akbar Evandio & Rahmad Fauzan Rabu, 22/07/2020 02:00 WIB
Pemerintah didesak menindaklanjuti rencana pengenaan pajak penghasilan terhadap perusahaan digital asing, dengan segera meramu aturan main baku bagi korporasi over the top yang belum berbadan usaha tetap di Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024