SUAP PEGAWAI OJK

Kejati Kembangkan Penyelidikan Perkara

Ni Putu Eka Wiratmini & Sholahuddin Al Ayubbi
Kamis, 23/07/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembangkan perkara tindak pidana gratifikasi atau suap pemberian fasilitas kredit yang melibatkan pegawai di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top