M. Nurhadi Pratomo & Anitana W. Puspa Selasa, 28/07/2020 02:00 WIB
Setelah lolos dari gagal bayar sukuk global US$500 juta pada Juni 2020, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dihadapkan pada kewajiban membayar cicilan pokok Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 tahap kedua.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]